Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

topmetro.news, Medan – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeladahan di Kantor PTPN I Jl. Medan Tanjungmorawa KM 5,5, Kamis (28/8/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu M. Husairi mengatakan, penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

“Beberapa lokasi yang digeledah termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan direksi dan komisaris dan ruangan Manager,” kata Husairi.

Selain di Kantor PTPN I, penyidik juga menggeledah gudang penyimpanan arsip PT NDP yang juga berlokasi di Jl. Medan Tanjungmorawa KM 5,5.

“Kemudian Kantor Pertanahan Kab Deliserdang. Lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada Kantor PTPN I Regional 1, Jl. Raya Medan Tanjungmorawa KM16, Kab Deliserdang,” ujarnya.

Setelah itu, tim penyidik lanjut ke ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jl sultan Serdang.

“Tim juga menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Helvetia, di Jl Sumarsono, Tanjunggusta. Lalu, pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali, di Jl Medan Percut Seituan Deliserdang,” urainya.

Husairi menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

“Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT NDP secara KSO dengan PT Ciputra Land,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut.

“Yakni, daalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara,”ujarnya.

Akibatnya, kata dia, bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, bahwa diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Saat ini tim penyidik pidsus Kejatisu masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada media terkait nilai total aset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” tutupnya.

Reporter| Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment